BEKASI.POJOKSATU.id – Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, mengimbau kepada warga agar membuang sampah pada tempatnya dan tidak mengotori lingkungan. Dia mengingatkan bahwa Desa Burangkeng sudah mempunya regulasi tentang kebersihan.
"Kita ingin seluruh wilayah Burangkeng bebas dari sampah. Biarlah sampah berada di tempatnya, yaitu di TPA. Tapi jangan sampai lingkungan tempat tinggal masyarakat dipenuhi sampah yang dibuang sembarangan," ujar Nemin di sela-sela kegiatan, Minggu, 1 Juni 2025.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa, Perdes tentang Kebersihan Lingkungan juga mencantumkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Kerja Bakti Burangkeng Garap Selokan Mampet, Penuh Sampah Popok dan Plastik
"Kami sudah sepakat dengan tokoh masyarakat serta RT dan RW bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sosial. Minimal, warga yang membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan area sepanjang 500 meter," kata Lurah Nemin.
Sanksi ini bersifat mendidik dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Durasi pengerjaan sanksi disesuaikan dengan kesiapan warga yang bersangkutan, dan dilakukan secara individu sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Selain itu, pemerintah desa juga berencana memasang spanduk larangan dan imbauan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Baca Juga: Pinggir Jalan MT Haryono Kembali Jadi Target Kerja Bakti Desa Burangkeng
Kerja bakti pada Minggu pagi itu berlangsung di beberapa titik strategis, dengan melibatkan warga, aparat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan berlangsung kondusif dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.***




