BEKASI.POJOKSATU.id – Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain mengundurkan dari jabatannya per Kamis, 6 Agustus 2026.
Nemin sudah mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin, membenarkan informasi tersebut.
"Sudah," tulis Sodikin melalui Whatsapp saat ditanya mengenai informasi tersebut, Kamis sore.
Dalam surat pengunduran dirinya kepada BPD, Nemin mengatakan alasan mundurnya adalah lantaran isu yang berkembang di masyarakat bahwa dia diduga memanfaatkan kekuasaan selaku lurah untuk memenangkan calon kepala desa tertentu.
"mengingat hal tersebut demi terciptanya suasana pilkades yang aman dan lancar maka saya menyatakan mengundurkan diri dari Lurah Desa Burangkeng sejak saya tandatangani surat pernyataan ini" demikian tertera dalam surat yang ditujukan kepada BPD tersebut.
Baca Juga: DPS Pilkades Cijengkol Naik Jadi 12.103 Pemilih, Bertambah Hampir 1.000 Orang
Nemin menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2012. Selama menjabat Nemin dikenal menjadi kepala desa yang taat dan tertib administratif, mengedepankan good governance, dan juga menggelontorkan program prorakyat.
Program yang pernah digulirkan oleh Nemin antara lain subsidi listrik gratis, subsidi air bersih gratis, seragam sekolah gratis, apresiasi untuk anak muda berprestasi.
Dia juga menjadi kepala desa yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terutama terkait dengan TPAS Burangkeng.
Pada tahun 2001, ayah dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi ini juga pernah menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDIP.***




