BEKASI.POJOKSATU.id - Mediasi sengketa Pemilihan Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sempat memanas, Senin siang, 28 September 2026.

Massa pendukung calon kades nomor 2, Ahmad Sayuti, mengadang mobil Camat Setu Joko Dwijatmoko yang hendak keluar kantor Desa Tamansari.

Joko saat itu diketahui hendak meninggalkan musyawawarah yang sedang rehat Zuhur lantaran ada agenda lain.

Namun, massa meminta Camat Setu Joko tidak meninggalkan kantor desa karena merasa belum ada keputusan dalam mediasi tersebut.

Alhasil, mobil Innova hitam tersebut terpaksa mundur lagi. Petugas kepolisian dan Satpol PP setempat sempat berusaha menenangkan massa. Joko pun kembali ke pelataran kantor desa. Emosi massa pun mereda.

Baca Juga: Gelar Nobar Timnas di Taman Sehati, Plt Bupati Bekasi Siapkan Layanan Publik dan Hiburan Keliling Kecamatan

Tuntutan massa pendukung Ahmad Sayuti adalah transparansi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 yang berada di Graha Cipta Tamansari. Mereka mencurigai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 14 tidak sesuai ketentuan awal.

Akan tetapi, Badan Permusyawaratan Desa (BDP) menjelaskan bahwa sengketa Pilkades saat ini berada pada ranah panitia tingkat Kabupaten Bekasi lantaran hasil Pilkades sudah diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi melalui Pemerintah Kecamatan Setu.

Ketua Panitia Pilkades Tamansari, Mela Mustofa, pada forum yang sama juga mengatakan bahwa saksi dari ketiga calon kepala desa sudah menandatangani hasil penghitungan baik di tingkat TPS maupun pleno tingkat desa, sehingga hasilnya sudah final.

Mela juga menjelaskan bahwa hasil Pilkades juga sudah diserahkan kepada BPD.

Hingga berita ini dimuat, mediasi sedang skorsing dan belum dilanjutkan.***