BEKASI.POJOKSATU.ID - Seorang warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengaku didatangi pria tak dikenal yang mengaku sebagai utusan pengembang dan petugas keamanan perumahan.

Pria tersebut datang berkali-kali ke rumah korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya keamanan setelah rumah korban direnovasi.

Korban, Nur Lima Siagian (36), mengatakan kejadian itu bermula ketika ia baru dua bulan menempati rumah barunya.

Baca Juga: Tiga Sekolah Baru Siap Jadi SMP Negeri, Infrastruktur Jadi Penentu Utama

Pada Rabu 28 Januari 2026, seorang pria datang sendiri ke rumahnya dan meminta uang sebesar Rp500.000.

Permintaan itu disebut sebagai bentuk kerja sama dengan pihak developer dan biaya keamanan lingkungan.

“Dia bilang dari keamanan dan utusan developer. Padahal sebelumnya saya sudah bayar uang keamanan ke RT,” ujar Nur, 4 Februari 2026.

Baca Juga: Dari Sekolah ke Masyarakat, Jumat Bersih Bekasi Bentuk Budaya Bersih Sejak Dini

Menurut Nur, pria tersebut beralasan rumahnya telah direnovasi, mulai dari penggantian pintu hingga plafon, sehingga ia diminta membayar biaya tambahan.

Nur mengaku langsung mempertanyakan asal-usul pria tersebut dan meminta kejelasan resmi dari pihak pengembang.

“Saya tanya utusan dari mana, katanya dari developer. Saya bilang kalau memang dari developer, besok datang lagi kita sama-sama ke developer,” kata Nur.

Baca Juga: Kunjungan Kapolda Bukti Polri Serius Garap Potensi Lokal untuk Ketahanan Pangan

Namun hingga beberapa hari kemudian, pria tersebut tidak pernah datang bersama pihak pengembang. Kejadian itu justru berulang.

Pada Senin 2 Februari 2026 pagi, pria yang sama kembali mendatangi rumah Nur dan kembali menagih uang dengan alasan yang serupa, kali ini saat suaminya berada di rumah.

Kedatangan berulang tersebut membuat Nur merasa waswas. Sebagai bentuk antisipasi, ia merekam dan memotret pria tersebut.

“Saya rekam bukan untuk memviralkan. Saya cuma waswas, takut kenapa-kenapa. Saya juga enggak kenal orang-orang di sini karena baru dua bulan tinggal,” ujarnya.

Pria itu sempat menyebut bahwa pemilik rumah sebelumnya telah membayar sebagian uang sebesar Rp250.000, sehingga sisa Rp250.000 harus ditanggung Nur.

Baca Juga: Summarecon Mall Bekasi Tahap II Resmi Dibuka, Hadirkan Rooftop Sports & Wellness Center Pertama di Indonesia

Namun Nur menolak memberikan uang karena tidak ada bukti resmi seperti kuitansi atau surat tugas dari pengembang.

“Kalau memang resmi, harusnya ada kuitansi. Ini enggak ada apa-apa,” tegasnya.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian.

Baca Juga: Ancaman Banjir Jadi Perhatian, DPRD Kawal Program Drainase Karangasih

Pada Selasa 3 Februari 2026, pria yang meminta uang itu datang kembali ke rumah Nur bersama pihak kepolisian setempat untuk menyampaikan permintaan maaf. Persoalan pun diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semalam sudah datang bersama pihak kepolisian, sudah minta maaf. Yang penting enggak ada apa-apa sama saya, ya saya maafkan,” kata Nur.

Polisi mengungkap pria tersebut bernama Jebir (35), yang sehari-hari beraktivitas sebagai pengamanan proyek perumahan setempat tanpa status resmi.

“Berdasarkan informasi saksi, dia sudah dua kali melakukan kegiatan seperti itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak dan melapor jika menghadapi permintaan uang yang mencatut nama developer atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.***