BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap adanya pola baru dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan mengatakan, para pelaku kini tidak lagi berjualan secara menetap di satu lokasi. Mereka menerapkan modus kurir "stand by" yang hanya datang ketika ada pembeli atau pesanan masuk.

Menurut Hannry, modus tersebut terungkap saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras daftar G.

"Saat dilakukan penindakan, tersangka juga berada di lokasi. Dia pria berkaos hitam dan bercelana jeans. Namun berhasil melarikan diri sambil membawa plastik berwarna hitam yang diduga berisi obat daftar G," kata Hannry, Minggu 31 Mei 2026.

Pelaku diketahui kabur ke area persawahan saat menyadari kedatangan petugas. Meski demikian, sepeda motor yang digunakan pelaku berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Dia melarikan diri ke sawah-sawah. Motornya ditinggalkan dan itu yang kita amankan," ujarnya.

Dari hasil pendalaman di lapangan, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar dan pemilik warung bahwa pelaku tidak pernah berjualan secara permanen di lokasi tersebut.

Sebaliknya, pelaku hanya datang pada waktu-waktu tertentu untuk melayani pembeli yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya.

Baca Juga : Pengedar Obat Keras Daftar G Kabur saat Penggerebekan di Bekasi, Motor Ditinggalkan

"Berdasarkan keterangan warga dan pemilik warung, pembeli datang dia baru berada di lokasi. Polanya selalu berubah-ubah," jelas Hannry.

Ia menambahkan, sistem transaksi yang digunakan pelaku menyerupai metode Cash on Delivery (COD). Pelaku biasanya datang ke lokasi untuk menunggu pembeli, kemudian meninggalkan lokasi setelah transaksi selesai.

"Jadi buka sistem COD, dia nongkrong di situ, nanti siang dia pulang, datang lagi sebelum magrib, sampai magrib dia tutup," ungkapnya.

Polres Metro Bekasi memastikan proses pengejaran terhadap pelaku yang kabur masih terus dilakukan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.***