BEKASI.POJOKSATU.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang melibatkan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan atau yang akrab disapa Abah Setu.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah Abah Setu menjalani pemeriksaan di kepolisian dan menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ucapannya yang dianggap merendahkan Rasulullah.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa permohonan maaf dari seseorang yang sadar akan kekhilafannya sudah sepatutnya dimaafkan. Kendati demikian, ia menekankan bahwa ranah permaafan pribadi tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum," tegas Anwar Abbas pada Senin, 14 September 2026.

Baca Juga: Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Anwar menegaskan bahwa penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pihaknya menyerahkan seluruh mekanisme penanganan perkara kepada kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Bagaimana cara dan prosedurnya tentu mereka sudah dan lebih tahu," tuturnya.

Lebih lanjut, Anwar menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Abah Setu sudah melampaui batas kepatutan. Menurut pandangannya, tutur kata yang disampaikan terkesan melukai dan tidak menghormati sosok Nabi Muhammad SAW.

"Ya kelewatan, bahasanya merendahkan Nabi Muhammad dan terkesan sangat congkak," katanya.

Meski Abah Setu telah mengutarakan penyesalan dan permohonan maaf usai diperiksa penyidik, MUI menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang adil dan transparan agar perkara tersebut selesai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.***