BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam peringatan Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus kepada 41 warga binaan. Penyerahan remisi dilakukan seusai pelaksanaan ibadah Natal di lingkungan lapas pada Rabu, 25 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyampaikan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku positif serta aktif dan konsisten mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Urip dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Dari total 41 penerima Remisi Khusus Natal 2025, sebanyak 40 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman. Sementara itu, satu orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berupa pengurangan masa pidana pengganti denda atau hukuman subsider.
Baca Juga: Dugaan Uang Suap dari Haji Kunang ke Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mencuat
Menurut Urip, momentum Natal dimaknai sebagai sarana untuk menumbuhkan nilai kebersamaan, toleransi, serta semangat perubahan bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, memenuhi syarat administrasi dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Selain penyerahan remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
“Layanan ini memberikan kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk merayakan Natal bersama, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas,” pungkas Urip.***




