BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk periode 2026–2034. Penetapan dilakukan melalui musyawarah yang digelar di aula kantor desa pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua BPD Ragemanunggal, Sukarma Wijaya, menjelaskan bahwa pembentukan panitia dilakukan sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Langkah awal kami, kami sudah melakukan penjaringan dari setiap dusun dan kami mengundangkan semua unsur masyarakat, LKD dan semua perangkat desa untuk hadir dalam penetapan,” kata Sukarma.
Baca Juga: Halalbihalal Ragemanunggal, Kades Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Kondusivitas
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai panitia Pilkades, terdiri dari tiga tokoh masyarakat, dua perangkat desa, dan satu perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Menurut Sukarma, keterwakilan dari setiap dusun menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan panitia, selain kriteria lain seperti keaktifan berorganisasi dan pemahaman teknologi informasi.
“Tokoh masyarakat dari setiap dusun ada keterwakilan. Ada kriteria seperti aktif organisasi, memahami teknologi informasi dan kita nilai keaktifannya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, mengapresiasi langkah BPD yang dinilai cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 15 Calon Anggota BPD Ragemanunggal Resmi Mendaftar, Lima Diantaranya Perempuan
“Kita mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Pesan saya jaga kondusifitas bersama masyarakat, kita harus menjaga kedepannya,” tuturnya.
Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan Pilkades di Desa Ragemanunggal diharapkan dapat berjalan lancar serta tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.***




