BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menetapkan proses pemilihan BPD akan dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme voting per kepala keluarga.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Lurah (Perlur) yang telah disosialisasikan kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Burangkeng pada Selasa, 10 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, setiap kepala keluarga yang memiliki KTP Burangkeng diberikan hak suara untuk memilih calon anggota BPD.
“Kita menindaklanjuti peraturan lurah terdahulu, kita melaksanakan pengisian BPD ini melalui kepala keluarga. Jadi satu orang kepala keluarga yang ber-KTP Burangkeng yang dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Lurah Burangkeng, Nemin, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Jalan Rusak, Banjir, Sampah Menumpuk, Tambun Utara Dikepung Persoalan Infrastruktur
Nemin menjelaskan, sistem pemilihan BPD secara langsung ini bertujuan melibatkan masyarakat secara luas sehingga anggota BPD yang terpilih benar-benar merupakan representasi suara warga.
“Kalau kita per KK kan melibatkan semua masyarakat walaupun hanya kepala keluarga. Tapi kan kalau keterwakilan tokoh kan hanya melibatkan beberapa orang sedangkan BPD ini kan mempunyai tugas yang begitu berat, jadi jangan asal dipilih hanya beberapa orang,” paparnya.
Menurutnya, mekanisme pemilihan yang hanya melibatkan tokoh perwakilan berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama dalam penentuan pihak yang berhak memilih. Oleh karena itu, sistem voting per kepala keluarga dinilai lebih transparan dan partisipatif.
“Kita gunakan kepala keluarga sebagai pemilih. Disini ada 14 ribu kepala keluarga, ya 14 ribu kita undang untuk menggunakan hak pilihnya,” tutur dia.***




