BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 September 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ade Sukron dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menegaskan bahwa adanya lahan cadangan LP2B bertujuan mengantisipasi alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah.
“Dengan adanya cadangan tersebut, keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui kebijakan LP2B yang didukung Perubahan APBD 2025, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan penuh terhadap pembahasan dua raperda strategis tersebut.***




