BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah secara terbuka di kawasan permukiman hingga area industri.
Aturan tegas tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2./SE.124/DLH/2026 tentang Larangan Membakar Sampah.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan langkah krusial Pemkab Bekasi dalam memitigasi risiko kebakaran lahan, menekan polusi udara, serta mencegah lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
"Ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan mitigasi terhadap kebakaran lahan, pencemaran udara maupun penyebaran penyakit ISPA. Sehingga melalui larangan ini diharapkan masyarakat bisa patuh dan taat," ujar Asep melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2026.
Lingkup larangan ini berlaku mengikat di seluruh area perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, kawasan industri, hingga pemukiman warga. Guna meminimalisasi timbulan limbah rumah tangga tanpa pembakaran, Pemkab Bekasi mengimbau warga mengalihkan pengelolaan sampah organik melalui skema komposting serta pembuatan lubang resapan biopori mandiri di lingkungan masing-masing.***




