BEKASI.POJOKSATU.id - Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap pendataan calon pemilih dari unsur keterwakilan masyarakat.
Ketua Panitia Pengisian BPD Muktijaya, Acing, menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang telah disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD. Regulasi tersebut mengatur kriteria unsur pemilih yang menjadi dasar dalam proses pendataan di lapangan.
“Proses mengikuti aturan perdes yang sudah ditetapkan. Ada tujuh unsur masyarakat yang ditetapkan ditambah dengan unsur LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa),” ujar Acing, Senin, 13 April 2026.
Ia menuturkan, proses pendataan calon tokoh dari masing-masing unsur diserahkan kepada wilayah di tingkat RT. Nantinya, hasil pendataan tersebut akan dibahas bersama oleh pemerintah desa, panitia, serta perwakilan RT dan RW.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Gang Sabu Rampung, Warga Kampung Gaok Muktijaya Kini Lebih Nyaman
“Dari wilayah yang mengusulkan nama, misalnya tokoh masyarakat ada berapa, atau tokoh perempuan ada berapa, itu nanti didata terlebih dahulu,” jelasnya.
Setelah tahap pendataan selesai, setiap unsur keterwakilan akan diwakili oleh satu orang pemilih di masing-masing RT. Di Desa Muktijaya sendiri terdapat 35 RT yang akan menjadi basis penentuan keterwakilan tersebut.
“Misalnya dalam satu wilayah ada beberapa tokoh masyarakat, nanti akan diseleksi sesuai kriteria. Jadi setiap RT hanya diwakili satu tokoh dari unsur tersebut,” paparnya.
Acing menegaskan, seluruh tahapan pengisian BPD dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan representatif bagi masyarakat.***




