BEKASI.POJOKSATU.id - Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Indonesia Epson Industry resmi menggugat pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Gugatan tersebut diajukan karena RALB yang digelar pada 18 April 2026 dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta diduga terdapat intervensi dari manajemen perusahaan.
Kuasa hukum Kopkar Indonesia Epson Industry, Mohammad Surahmat, menyatakan bahwa RALB tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam AD/ART maupun regulasi perkoperasian.
“Indikasinya, kami menduga bahwa manajemen PT Indonesia Epson Industry mengaitkan persoalan hubungan industrial dengan kepengurusan koperasi,” ujarnya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pihak manajemen menyebut sebagian pengurus koperasi, termasuk ketua, tengah berstatus skorsing. Namun menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menggelar RALB.
Baca Juga: KP3B Bagikan APD untuk Pemulung TPA Burangkeng, Dorong Keselamatan Kerja
“Karena dari pernyataan manajemen yang kami terima, sebagian pengurus koperasi termasuk ketua sedang dalam status skorsing. Tapi itu dua hal yang berbeda. Kenapa kemudian dipaksakan adanya Rapat Anggota Luar Biasa? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Kopkar Indonesia Epson Industry, Kasworo, juga menegaskan dirinya masih menjabat sebagai ketua yang sah berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 dan akta notaris.
“Di mana dalam persyaratan Rapat Anggota Luar Biasa harus setidaknya terpenuhi beberapa hal, dan ini dilanggar semua,” kata Kasworo.
Ia juga menyoroti dugaan intervensi manajemen dalam pelaksanaan RALB yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi sebagai entitas mandiri.
Baca Juga: Puluhan Warga Antusias Ismuri Daftar Calon BPD, Rekam Jejak dan Kinerja jadi Alasan
“Manajemen dengan terang benderang diduga melakukan intervensi terhadap usaha koperasi dan personal koperasi. Koperasi itu entitas bisnis yang berbeda, tidak boleh diintervensi pihak luar,” ujarnya.
Selain itu, Kasworo mengungkapkan adanya dugaan pengondisian dalam pelaksanaan RALB, termasuk kehadiran aparat keamanan yang berlebihan hingga adanya anggota yang mendapatkan tindakan tegas.
“Ada satuan keamanan yang berlebihan. Anggota kami yang interupsi diciduk dan diberikan surat peringatan. Itu melanggar asas demokrasi dalam koperasi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti komposisi kepengurusan hasil RALB yang dinilai tidak demokratis karena didominasi pihak manajemen tanpa keterwakilan pekerja.
“Posisi pengurus dan pengawas semuanya dari manajemen, tanpa keterwakilan pekerja. Itu sangat tidak demokratis,” lanjutnya.
Menurut Kasworo, jika terdapat persoalan dalam kepengurusan koperasi, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat sesuai prinsip koperasi, bukan melalui langkah yang dinilai sepihak.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Terkendali, Daya Beli Warga di Pasar Induk Cibitung Justru Melemah
“Harusnya dikonfirmasi dulu, dicek dulu kebenarannya. Ini menurut kami sesuatu yang melanggar aturan,” tuturnya.
Dalam RALB tersebut, disebutkan hanya sekitar 250 anggota yang hadir dari total 2.750 anggota koperasi. Hal ini juga menjadi sorotan karena dinilai tidak merepresentasikan seluruh anggota.
Kasworo menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk menjaga keberlangsungan koperasi sebagai instrumen kesejahteraan pekerja.
“Koperasi kita dalam 10 tahun terakhir berkembang pesat. Kami punya produk sendiri dan meningkatkan SHU untuk pekerja. Ini harus dijaga,” ujarnya.
Meski dirinya dan sejumlah pengurus dikabarkan diskors, Kasworo menyebut statusnya sebagai pekerja masih berlaku karena masih menerima hak berupa gaji.
Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian serta mengembalikan tata kelola koperasi sesuai prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku.***




