BEKASI.POJOKSATU.ID - Untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan di Hotel Grande Valore, Cikarang, Kabupaten Bekasi ,Selasa, 29 April 2025, di Hotel Grande Valore, Cikarang
Kegiatan ini diikuti oleh operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari 179 desa se-Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Kelembagaan DPMD, Bu Tri, turut hadir memberikan arahan terkait pentingnya perlindungan sosial bagi perangkat desa.
Peserta mendapat pemaparan lengkap mengenai kewajiban mendaftarkan kepala desa, perangkat desa, BPD, RT/RW, dan LPM ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah nyata perlindungan sosial bagi pelayan masyarakat desa.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan perangkat desa adalah garda depan pelayanan publik yang bekerja tanpa mengenal waktu. Oleh karena itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting guna mengantisipasi risiko kerja dan kematian.
“Manfaat program ini sangat besar, termasuk santunan Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia,” ujar Indhy, sapaan akrabnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa segera terlindungi, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di tingkat desa.***




