BEKASI.POJOKSATU.id – Fenomena pernikahan dini dan KDRT masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Pernikahan usia anak, yang sebagian besar dipicu kehamilan di luar nikah, dinilai memerlukan penanganan bersama dari berbagai pihak.
Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat sebanyak 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan berusia di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31 permohonan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengungkapkan bahwa pernikahan anak terjadi akibat sejumlah faktor, dengan kehamilan di luar nikah menjadi penyebab paling dominan.
Baca Juga: Kasus Nikah Dini di Cikarang Meningkat, PA Catat 39 Permohonan Dispensasi Kawin Sepanjang 2025
“Pernikahan anak terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah atau married by accident,” ujar Titin, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menyoroti ketimpangan usia calon pengantin, di mana calon mempelai laki-laki umumnya lebih dewasa, sementara calon mempelai perempuan masih berada di bawah usia 18 tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Dalam aturan tersebut, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” jelasnya.
Baca Juga: Berkat Petugas Damkar Kabupaten Bekasi, Remaja Ini Mau Disunat
Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa pernikahan dini yang dilakukan tanpa kesiapan mental dan ekonomi kerap berujung pada konflik rumah tangga. Ketidakstabilan emosi, kecemburuan berlebihan, serta minimnya kedewasaan menjadi faktor pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Karena kondisi psikologis yang masih labil, potensi terjadinya kekerasan atau KDRT menjadi lebih besar. Secara ideal, pernikahan memang seharusnya dilakukan pada usia minimal 19 tahun,” tutup Titin.***




