BEKASI.POJOKSATU.ID - KPU Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika politik nasional terkait sistem Pilkada.

Meski wacana perubahan sistem Pilkada, termasuk kemungkinan pemilihan tidak langsung melalui DPRD, masih dibahas di tingkat pusat, KPU daerah memastikan siap menjalankan regulasi apa pun yang nantinya ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final dari DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Wacana Pilkada Tak Langsung Dibahas DPR, KPU Bekasi Pilih Menunggu Keputusan Pusat

Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU daerah tidak berada pada posisi menentukan kebijakan, melainkan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan secara resmi.

“Pada prinsipnya kami melihat bahwa Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada ini masih dalam bahasan di DPR. Kami menunggu hal tersebut dengan sangat baik,” ujar Ali Rido.

Ali menegaskan, setelah aturan baku ditetapkan dan dimaklumatkan oleh KPU RI, jajarannya di daerah akan langsung menyesuaikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Layanan Publik Masuk Mall, Ribuan Warga Manfaatkan MPP di Lotte Mart dan Aeon Mall

Kesiapan tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Kami penyelenggara, ketika sudah menerima aturan baku yang telah ditetapkan, kami akan jalankan,” katanya.

Menurut Ali, sikap menunggu bukan berarti pasif, melainkan cerminan dari profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Masjid Bukan Sekadar Tempat Ibadah, DMI Tambun Selatan Dorong Pusat Peradaban Umat

Ia menekankan bahwa KPU harus tetap berada di jalur konstitusional dan tidak terlibat dalam perdebatan politik praktis yang berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi Pilkada memiliki konsekuensi besar, terutama bagi daerah yang menjadi pelaksana langsung.

Karena itu, kepastian hukum menjadi hal utama agar tahapan Pilkada dapat disusun secara terencana dan sesuai prinsip demokrasi.

“Sebagai penyelenggara, tugas kami memastikan proses berjalan sesuai asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Itu yang menjadi pegangan kami,” tegas Ali.

Di tengah ketidakpastian regulasi, KPU Kabupaten Bekasi memastikan seluruh jajaran tetap siap secara kelembagaan.

Baca Juga: Pintu Terkunci dan Bau Menyengat, Ini Kronologi Penemuan Mayat Pegawai RSPAU di Pondok Gede

Koordinasi internal dan kesiapan sumber daya manusia terus dijaga sambil menunggu arahan resmi dari KPU RI.

Sikap tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat bahwa apa pun sistem Pilkada yang diputuskan nantinya.

Penyelenggaraan pemilu di daerah akan tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***