Pojokbekasi.com - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di ruang KH R Ma'mun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (15/12/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur dalam unit kerja dan jabatan. Perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah lama ditetapkan dan baru dilakukan pengukuhan kembali.
"Ini pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru ya. Meskipun dalam naskah tadi disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus saudara persiapkan, karena itu pelajari lagi," ungkapnya.
Dani mengharapkan dalam pengukuhan kembali ini, para pejabat yang dilantik bisa menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi. Apalagi bagi yang masih baru beberapa waktu duduk di jabatannya.
"Jadi kalau kurang dua tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal dua tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai lima tahun, nanti yang sudah lima tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas," katanya.
Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dikukuhkan. Tetapi untuk personelnya tidak ada perubahan.
"Yang penting ini tadi dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan ini secara bertahap akan kita lakukan," ucapnya.
Saat ini BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati Bekasi, seperti yang sudah diberlakukan kepada eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada eselon III dan IV agar saling mendukung.
"Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan onstrumen khusus pimpinan akan berkurang TPP-nya," tandasnya.(enr)



