BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu 1 Februari hingga 17 April 2026, aparat berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus yang melibatkan peredaran sabu, ekstasi, serta obat keras golongan G tanpa izin edar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 60 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif ekonomi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, dan 218.773 butir obat keras daftar G.
Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan berbagai barang pendukung aktivitas peredaran, seperti alat komunikasi, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.
Baca Juga: 11 Tahun Terbengkalai, SMKN 1 Babelan Terjebak di Antara Kewenangan Kabupaten dan Provinsi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyampaikan pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat.
"Dengan pengungkapan ini, berhasil menyelamatkan sekitar 21.914 jiwa, terutama dari kalangan generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika," kata dia, Jumat, 17 April 2026.
"Ke depan, Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui tindakan tegas terhadap para pelaku, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," demikian kata dia.***




