BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 511 Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) se-Desa Burangkeng mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Burankeng, Minggu, 28 Januari 2024.

Bimtek yang berlangsung di GOR Mini Al Jihad, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, tersebut dibagi menjadi 2 sesi, pagi dan siang.

Ketua PPS Burangkeng Abdul Gofur menjelaskan sesi pertama untuk TPS 1 sampai TPS 37, sementara sesi kedua TPS 38 sampai 73.

Baca Juga: Aula SKB Jadi Tempat Transit Penyimpanan Logistik Pemilu, Panwascam Setu Lakukan Pengawalan Ketat

Sesi pertama berakhir sekira pukul 12.00 dan dilanjut sesi kedua pada 14.00 WIB.

"Kenapa kita bagi 2 sesi karena untuk memaksimalkan materi yang disampaikan dan alhamdulillah kedatangan PPK, materi pun disampaikan. Kondusif dan mayoritas memahami," ucap dia kepada wartawan.

Dalam bimtek ini, kata dia petugas KPPS harus mengetahui metode pelaporan penghitungan suara dan juga berbagai teknis pencatatan pemilih seperti untuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

"Ini berbeda dari Pemilu 2019 lalu. Letak perbedaannya sekarang setelah hasil penghitungan di C plano dilaporkan lewat aplikasi Sirekap," kata dia.

Baca Juga: 2.919 KPPS se-Setu Dilantik, Garda Terdepan Penyelenggaraan Pilkada Bersih, Jujur dan Adil

"Kemudian perbedaan kedua, pemilu sekarang Panwas mendapat C salinan ganda," kata dia.

Sementara untuk lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sudah dipetakan, terutama di wilayah perumahan rawan banjir. Sehingga, pada hari H, tidak ada kendala berarti.

Salah satu yang paling banyak ditanyakan tersebut pada bimtek tersebut adalah soal DPT, DPTb dan DPK. Gofur menyebut untuk ketiga jenis pemilih itu sudah dipetakan di masing-masing TPS sesuai domisili pemilih.

"Jadi DPTb dan DPK akan disesuai domisili pemilih. Misalkan dia KTP Jawa Tengah, artinya hanya akan diberikan surat suara presiden. Surat surat suara pileg tidak diberikan," kata dia.

Sementara untuk yang masih berdomisili satu kabupaten tetapi berbeda dapil akan mendapatkan semua surat suara kecuali surat suara pileg untuk DPRD setempat.

Di Burangkeng ada 19.625 DPT, 200-an lebih DPTb dan 30 DPK.***