BEKASI.POJOKSATU.id - PT Asiana Technologies Lestariy memastikan akan mengutamakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Komitmen tersebut disampaikan Chief of Marketing Domestic & International PT Asiana Technologies Lestariy, Boris Evan, saat kegiatan sosialisasi kepada warga Desa Burangkeng yang berlangsung di Aula Kantor Desa Burangkeng, Rabu, 10 Juni 2026.
Boris mengatakan perusahaan membuka peluang kerja bagi warga lokal, baik pada tahap pembangunan maupun saat operasional fasilitas pengolahan sampah nantinya.
"Ketika proses pembangunan hingga operasional berjalan, kami akan memanfaatkan warga sekitar sebagai sumber tenaga kerja dan SDM. Kami membutuhkan operator, teknisi, pengemudi, hingga tenaga keamanan," ujar Boris.
Ia menjelaskan, luas lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut telah disepakati mencapai 4.744 meter persegi. Luasan itu merupakan hasil pengukuran terbaru setelah sebelumnya perusahaan mengajukan kebutuhan lahan sekitar 5.000 meter persegi.
Menurut Boris, pihaknya sebenarnya menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking dapat dilakukan pada Juni 2026. Namun, realisasi agenda tersebut masih menunggu penyelesaian proses administrasi terkait kerja sama sewa lahan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Harapan kami bulan Juni ini bisa melakukan groundbreaking. Namun karena menggunakan skema sewa lahan, ada dua perjanjian kerja sama yang harus diselesaikan, yaitu pengelolaan sampah dan sewa lahan. Untuk sewa lahan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati terkait besaran nilai sewa sebelum pembayaran dan penandatanganan PKS dapat dilakukan," jelasnya.
Boris menambahkan, proses perizinan Peil Banjir saat ini telah memasuki tahap akhir. Seluruh dokumen persyaratan telah diunggah dan mendapat persetujuan, sehingga perusahaan tinggal menunggu penerbitan dokumen resmi setelah pengukuran lapangan yang dilakukan pekan lalu.
Tahapan selanjutnya adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Namun, proses tersebut juga masih menunggu rampungnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa lahan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Lurah Desa Burangkeng, Nemin, menyambut positif rencana pengelolaan sampah berbasis teknologi yang akan dijalankan PT Asiana Technologies Lestary di TPAS Burangkeng.
Ia berharap perusahaan dapat memperhatikan kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Burangkeng.***




