BEKASI.POJOKSATU.id - PT KMK Plastik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Return to Work (RTW) BPJS Ketenagakerjaan, sebuah program pemulihan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja agar dapat kembali bekerja secara optimal.

Program RTW mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan, hingga pendampingan intensif agar pekerja dapat kembali produktif, baik di posisi lama maupun yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatan terbaru.

Pendampingan dilakukan oleh tim BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari Case Manager dan Account Representative, yang datang ke PT KMK Plastik Indonesia untuk bertemu perwakilan perusahaan serta tenaga kerja peserta program, Inta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Gelar Kegiatan Sosial untuk Anak Yatim dan Duafa

Ia merupakan operator produksi yang mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang dan harus menjalani amputasi pada pergelangan kaki kiri.

Sejak insiden tersebut, Bapak Inta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mendapatkan penanganan medis lengkap, mulai dari operasi, rawat jalan, fisioterapi, hingga pembuatan kaki palsu. Seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Muhyiddin Dj atau akrab disapa Indhy, menjelaskan bahwa Program RTW dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja.

“Tujuan RTW adalah memberi pemulihan yang layak, meminimalisir tingkat kecacatan, dan memastikan pekerja dapat kembali bekerja sesuai rekomendasi dokter penasehat,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Tinjau Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Dorong Pekerja Informal Daftar Jaminan Sosial

Indhy menambahkan bahwa program ini sejalan dengan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan bersama perusahaan akan mendampingi pekerja mulai dari UGD, proses perawatan, hingga kembali bekerja.

Adapun syarat peserta dapat mengikuti RTW antara lain pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan, perusahaan tertib membayar iuran jaminan sosial, lalu ada rekomendasi Dokter Penasehat BPJS dan pekerja dan perusahaan menandatangani persetujuan mengikuti RTW.

Indhy menyampaikan apresiasi kepada PT KMK Plastik Indonesia karena telah mendukung program jaminan sosial dan memberikan kesempatan bagi Bapak Inta untuk kembali bekerja sebagai operator produksi.

“Kami berterima kasih atas kerja sama perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Dorong Penyelesaian Perselisihan Secara Kolaboratif

Pihak HRD PT KMK Plastik Indonesia, Maskuri, juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang atas pendampingan yang maksimal sehingga karyawannya dapat beraktivitas kembali.

Kini, proses perawatan Bapak Inta dinyatakan selesai dan ia telah kembali bekerja seperti semula. Indhy berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial serta memanfaatkan RTW jika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika ada pekerja mengalami kecelakaan, manfaatkan program RTW agar mereka bisa kembali produktif,” demikian kata dia.***