BEKASI.POJOKSATU.id - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Setu saat ini dipuncaki oleh Desa Ragemanunggal.

Realisasi PBB Desa Ragemanunggal sebesar 51,91 persen dengan nilai 1,5 miliar. Tersisa 3.508 Surat Pemberitahuan Pajak Tertunggak (SPPT) dengan nilai 1,3 miliar.

Kepala Desa Ragemanunggal Endi menjelaskan pihaknya secara aktif menyampaikan lewat para ketua RT dan RW agar memberitahu kepada warga membayar pajak.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama dan Tarling Desa Ragemanunggal Pererat Silaturahmi

"Setiap tahun kita target 65 persen kurang-lebih. Tapi kita terus sosialisasi kepada masyarakat," ucap dia.

Dia berharap masyarakat yang belum membayar pajak segera menunaikan kewajiban kepada negara.***