BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: Malam Pertama Relokasi PKL SGC, Lapak Sudah Pindah Tapi Pembeli Masih Ragu
Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bupati Bekasi terkait ketentuan hari dan jam kerja perangkat daerah.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah puasa.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar dr Asep Surya Atmaja.
Baca Juga: Usai Banjir, Asep Surya Atmaja Gerak Cepat Realokasi Anggaran Demi Selamatkan Jalanan Rusak
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB.
Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Larang Klub Malam dan Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jadwal yang ditetapkan adalah Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Waktu istirahat untuk Senin sampai Kamis berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIB.
Untuk hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Asep menegaskan bahwa meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, disiplin dan etos kerja ASN tetap harus dijaga.
Ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan implementasi kebijakan ini berjalan tertib.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2026, MUI Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Tutup
“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan publik tetap prima selama Ramadan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasakan penurunan kualitas layanan hanya karena adanya penyesuaian jam kerja.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sepanjang bulan suci Ramadan.***




