BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menegaskan bahwa PHK massal yang dilakukan perusahaan dianggap sepihak dan menyalahi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurutnya, pemutusan kerja dilakukan terhadap karyawan bagian produksi dan logistik, dengan alasan efisiensi serta restrukturisasi.
Namun, pihak perusahaan berencana mengalihkan pekerjaan logistik ke pihak ketiga mulai April 2026.
“Alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi, tetapi kami menilai langkah ini mengabaikan perjanjian kerja bersama,” ujar Guntoro, Senin, 3 November 2025.
Baca Juga: Buruh Blokade Jalan, Protes PHK Massal PT Multistrada Bikin Macet 3 Kilometer
Ia menegaskan bahwa sesuai PKB, PHK hanya bisa dilakukan secara sukarela atau atas kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.
“Sebelumnya perusahaan membuka opsi pengunduran diri sukarela, tapi kali ini berbeda. Orang-orangnya seperti sudah ditarget, termasuk anggota serikat pekerja. Ini menimbulkan indikasi union busting,” tegasnya.
Serikat pekerja menolak kebijakan tersebut dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan.
Baca Juga: 280 Karyawan PT Multistrada Kena PHK Massal, Serikat Pekerja Tolak Keputusan Perusahaan
“Sekalipun perusahaan ingin efisiensi, PHK tetap harus dilakukan dengan kesepakatan bersama. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini,” pungkas Guntoro.***




