BEKASI.POJOKSATU.id – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni NY, EB, dan B, atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Pendi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," ujar Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Jadwal sidang selanjutnya satu minggu, akan dilanjut tanggal 12 Agustus 2026, dan sidang ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah proses hukum berlangsung lebih dari sembilan bulan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Yang utama adalah kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Dani kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga : Polisi Dalami Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Curanmor di Bekasi

Selain mengapresiasi proses penegakan hukum, Dani juga meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan.

Ia secara khusus mengimbau para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang bergulir.

"Kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.

"Kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," katanya.

Menurut Michael, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara independen hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami mohon kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," tutupnya.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses pembuktian perkara dugaan penganiayaan tersebut. Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan dalam hukum acara pidana.***