BEKASI.POJOKSATU.ID – Warga Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi pada Selasa, 17 Desember 2024.

Layanan ini akan tersedia di Kantor Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Untuk memudahkan proses, pemohon diharapkan membawa persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Hasil tes kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto dengan latar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga diimbau untuk datang lebih pagi agar dapat mengambil nomor antrean lebih awal dan memperlancar proses administrasi.

Jangan lupa membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.***