BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 14 orang terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan petugas gabungan pada Kamis, 14 November 2024 malam.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, razia tersebut dilakukan di indekost yang berada di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Razia gabungan ini merupakan kerja sama antara pihak kepolisian, Pemerintah Desa Ciantra, dan Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan, yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, AKP Habibi, merincikan, dari 14 orang yang diamankan, di antaranya 10 wanita dan 4 pria. Para wanita diduga terlibat dalam praktik open BO, sementara pria-pria tersebut diduga berperan sebagai joki.

Baca Juga: Razia Indekos di Bekasi Barat, Puluhan Orang Diangkut Petugas Satpol PP Karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

"Razia bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat dan diinisiasi oleh Pemerintah Desa Ciantra," ungkap Habibi, kepada awak media.

Selain mengamankan pasangan diluar nikah, pihaknya juga berhasil menemukan senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

"Kami juga mengimbau jangan sampai melakukan hal yang sama, seperti open BO," ungkap Habibi. ***