BEKASI.POJOKSATU.id – Pengusaha Sarjan divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung setelah terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara demi mendapatkan proyek bernilai fantastis di lingkungan Pemkab Bekasi.

Vonis yang dibacakan pada Senin (18/5/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Sarjan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula saat Sarjan memberikan uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Suap tersebut diduga menjadi jalan bagi Sarjan untuk memperoleh proyek di lima dinas Pemkab Bekasi.

Baca Juga : Polsek Bekasi Utara Ungkap Pencurian Kabel Penangkal Petir yang Viral di Media Sosial

Nilai proyek yang berhasil diamankan mencapai Rp107,5 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Sarjan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan nilai proyek yang sangat besar.

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pengadilan dalam menangani perkara korupsi yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.