BEKASI.POJOKSATU.id - Pelipatan surat suara membutuhkan kondisi kesehatan yang prima dalam pelaksanaannya. Hal itu karena petugas pelipatan suara butuh berjam-jam untuk menyelesaikan target.

Dua orang petugas pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Bekasi pingsan saat melaksanakan pekerjaannya. Insiden ini terjadi 2 hari berturut-turut. Pertama pada 12 Januari dan 13 Januari 2024.

Ketua KPUD (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bekasi Ali Rido menduga kedua petugas pelipatan surat suara itu dalam kondisi tidak fit.

Baca Juga: Masyarakat Desa Cikarageman Usulkan Beragam Program

Dua orang petugas yang jatuh pingsan tersebut langsung mendapatkan pertolongan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi yang ada di lokasi..

"Ditangani dulu oleh petugas medis dari PMI dan dirujuk ke rumah sakit sesuai keinginan keluarganya. Hak-hal yang bersangkutan akan segera dipenuhi sampai hari terakhirnya," tegas Ali.

Di Kabupaten Bekasi ada 1.000 orang direkrut untuk penyortiran dan pelipatan surat suara di Kabupaten Bekasi. Lima di antaranya penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kades Cijengkol Kerja Bakti Bareng Warga, Bebersih Drainase di 3 Dusun

"Untuk proses sortir lipat kami target selesai pada 26 Januari ini," jelas Ali.

Surat suara yang dilipat oleh petugas yakni sebanyak 11.242.445 lembar.

"Karena dari rangkaian daftar pemilih tetap yang kami tetapkan sekitar sebanyak dua juta dua ratus sembilan ribu, dikalikan 5 jenis surat suara ditambah dua setengah persen," demikian kata dia.***