BEKASI.POJOKSATU.ID - Para wali murid SDN Burangkeng 4 di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan usulan Pemerintah Desa Burangkeng. Penolakan muncul setelah beredar informasi adanya opsi lokasi relokasi yang berada di luar wilayah RW 04.
SDN Burangkeng 4 terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II (Japek 2) sehingga harus direlokasi. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah mengajukan tiga alternatif lokasi relokasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Sebelum merekomendasikan lokasi, kami sudah bermusyawarah dengan warga dan berkoordinasi dengan lingkungan setempat. Dari situ lahir tiga opsi lokasi yang kemudian disurvei bersama, bahkan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Nemin, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Rumah Rusak Diterjang Luapan Sungai, Warga Muaragembong Minta Perlindungan Permanen
Namun demikian, Nemin mengungkapkan adanya informasi mengenai lokasi lain yang tidak pernah diusulkan oleh Pemerintah Desa Burangkeng. Lokasi tersebut disebut berada di luar RW 04 dan tidak sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah warga.
“Yang kami usulkan tiga lokasi, tapi yang muncul hanya dua. Satu lokasi lainnya berbeda dari yang kami ajukan,” ungkapnya.
Menurut Nemin, lokasi tersebut berada berdekatan dengan SDN Burangkeng 2 dan berada di luar wilayah RW 04. Ia menilai lokasi itu tidak memenuhi persyaratan serta tidak melalui mekanisme rekomendasi resmi dari pemerintah desa.
“Penilaian tertinggi dari dinas justru bukan lokasi yang kami usulkan. Ini dari mana asalnya? Kok tiba-tiba muncul usulan yang tidak pernah dibahas. Kami minta rekomendasi desa dihargai karena dibuat berdasarkan hasil rapat,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Bongkar Suap Ijon Proyek Bekasi, Saksi Dipanggil Berlapis
Warga dan wali murid tetap bersikukuh agar relokasi SDN Burangkeng 4 dilakukan di wilayah RW 04. Bahkan, mereka telah mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Siapa pengusul lokasi ini? Apakah ada pihak lain yang bisa mengajukan selain pemerintah desa? Ini harus menjadi perhatian agar jangan sampai lokasi yang tidak kami usulkan justru diajukan ke Bupati,” pungkas Nemin.
Penolakan tersebut menjadi bentuk aspirasi warga agar proses relokasi sekolah berjalan transparan dan sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat setempat.




