BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengaku terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Padahal, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya masih tercatat beralamat di Desa Ciledug.
Warga yang tak ingin identitasnya disebut dalam berita ini mengatakan saat ini dirinya memang tinggal di Desa Burangkeng. Namun, seluruh dokumen administrasi kependudukan miliknya, termasuk anggota keluarganya, masih menggunakan alamat Desa Ciledug.
"Sekarang saya tinggal di Desa Burangkeng. Cuma identitas saya masih di Desa Ciledug. KTP dan KK saya, termasuk kakak saya, semuanya masih beralamat di Desa Ciledug," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua kepala keluarga yang masih memiliki identitas kependudukan Desa Ciledug. Keluarganya selama ini juga selalu menggunakan hak pilih dalam berbagai pemilihan umum.
Dia mengaku mendapat informasi dari Ketua RT bahwa dirinya tidak dapat memberikan suara pada Pilkades tahun ini karena dianggap sudah tidak lagi tinggal di Desa Ciledug dan tidak memiliki aset di wilayah tersebut.
"Intinya, kemarin menurut aparat desa, saya tidak bisa mencoblos di Ciledug karena dianggap sudah tidak tinggal di sini lagi. Selain itu, katanya saya juga tidak punya aset di Ciledug, jadi tidak bisa ikut memilih," katanya.
Menurut dia, dirinya pernah memiliki aset di Desa Ciledug. Namun, ia menegaskan persoalan kepemilikan aset seharusnya bukan menjadi dasar penentuan hak pilih.
"Dulu memang ada. Cuma sekarang ya saya kurang tahu statusnya seperti apa. Intinya masih ada aset di dekat rumah Ustaz Bejo," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya maupun Pemilu, Pilpres, dan Pilkada, dirinya selalu masuk daftar pemilih dan menggunakan hak suaranya tanpa kendala.
"Iya, semuanya ikut. Mulai dari Pilkada, Pilpres, pemilihan anggota dewan, sampai Pilkades yang lalu saya juga ikut mencoblos. Baru tahun ini saya tidak bisa," tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Dia mengaku kecewa dan meminta adanya penjelasan yang jelas mengenai dasar aturan yang digunakan.
"Ya saya kecewa. Masa KTP dan identitas saya masih di sini, tapi saya tidak bisa mencoblos di daerah sini. Saya ingin tahu sebenarnya apa alasannya," katanya.
Ia menambahkan, selama ini yang diketahuinya, hak pilih ditentukan berdasarkan identitas kependudukan, bukan kepemilikan aset.
Baca Juga: Endi Siap Lanjutkan Pembangunan dan Tingkatkan Pelayanan di Ragemanunggal
"Kalau memang ada aturan seperti itu, ya seharusnya dijelaskan. Setahu saya yang menjadi dasar kan bukan aset, melainkan KTP dan KK," ujarnya.
Dia mengatakan informasi mengenai tidak dapat menggunakan hak pilih tersebut disampaikan oleh salah seorang ketua di Ciledug. Hingga saat ini, ia berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status hak pilihnya dalam Pilkades Desa Ciledug 2026.




