BEKASI.POJOKSATU.id – Warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dilanda kecemasan karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Bekasi terkait kompensasi dampak operasional TPST Bantargebang belum juga diperpanjang.

Akibat belum jelasnya kelanjutan PKS tersebut, ribuan warga dari lima RW—yakni RW 03, 04, 05, 06, dan 07—terancam tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan fisik yang selama ini mereka terima sebagai kompensasi atas bau dan dampak lingkungan dari TPST Bantargebang.

“Belum ada jawaban pasti dari yang kami usulkan ke Tim 11,” kata Ketua RT 002 RW 003, Jaya, kepada awak media.

Baca Juga: Saat Pemilu Dukung Ade Kunang-Dokter Asep: Kakek Cambang di Babelan Hidup Dalam Kemiskinan dan Harapkan Bantuan

Ketua Tim BLT Desa Tamanrahayu, Emin Suryana, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi data warga sebagai bagian dari proses pengajuan kompensasi.

Verifikasi dilakukan berdasarkan arahan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Bappeda Pemkab Bekasi, termasuk melibatkan kajian ilmiah dari mahasiswa ITB yang ditunjuk secara resmi.

“Usulan dari masyarakat dan Pemkab Bekasi saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta. Kami masih menunggu undangan rapat untuk keputusan lanjutan,” jelas Emin.

Baca Juga: Bupati Bekasi Akui Penerapan Jam Malam Pelajar Belum Efektif Cegah Tawuran

Selama empat tahun terakhir, warga Desa Tamanrahayu rutin menerima kompensasi berupa uang bau. Namun, sejak PKS berakhir pada 2024 dan belum diperbarui, penyaluran bantuan pun mandek, memicu kekhawatiran masyarakat.***