BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengungkapan jaringan besar peredaran obat keras atau daftar G di Kabupaten Bekasi kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, menyusul terbongkarnya praktik ilegal yang selama ini beroperasi dengan modus terselubung.
Dalam operasi sepanjang Januari 2026, polisi mengamankan 21 tersangka dari 18 lokasi berbeda dan menyita 19.413 butir obat keras yang siap edar.
Baca Juga: Diguyur Hujan Berhari-hari, Jalan Perumahan CBD Bekasi Amblas ke Sungai Cikeas
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kewaspadaan lingkungan serta informasi masyarakat yang menjadi pintu awal penyelidikan.
“Para pelaku ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Mereka menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka toko ponsel, toko sembako, hingga toko kosmetik. Ada juga yang menggunakan sistem tempel dalam bertransaksi,” ujar Sumarni, Jumat 30 Januari 2026.
Sumarni menekankan bahwa pola penyamaran tersebut membuat peran masyarakat menjadi sangat penting.
Baca Juga: KDM Tegaskan Politik Tak Bisa Melawan Alam, DPR Tak Bisa Cegah Banjir
Aktivitas yang tampak biasa bisa saja menjadi kedok peredaran obat terlarang jika tidak diawasi bersama.
Karena itu, kepolisian terus mendorong warga agar lebih peka terhadap perubahan perilaku atau aktivitas usaha di lingkungan sekitar.
Wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan tercatat sebagai titik rawan dengan intensitas transaksi tertinggi.
Baca Juga: Awal 2026 Jadi Ujian Terberat BEI, Pasar Modal Berguncang dan Dirut Mundur
Mayoritas pelaku berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun, dan sebagian besar merupakan pendatang dari luar daerah.
Fakta ini semakin memperkuat pentingnya peran masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam deteksi dini peredaran obat ilegal.
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita uang tunai Rp7.582.000, 13 unit telepon genggam, serta puluhan plastik klip transparan yang digunakan untuk pengemasan.
Nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp194 juta.
Namun, Sumarni menegaskan bahwa dampak sosial jauh lebih besar dari sekadar nilai materi.
Baca Juga: Mobil Masih Menyala, Pengemudi Tewas Sendirian di Km 27 Tol Cikampek
“Dengan asumsi satu orang mengonsumsi lima butir, maka melalui operasi ini kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.882 jiwa dari bahaya ketergantungan obat keras,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Sumarni.
Polres Metro Bekasi menilai sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
Keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi membutuhkan kepedulian bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.***




