BEKASI.POJOKSATU.id - Penundaan sidang aanmaning kedua di Pengadilan Negeri Cikarang dalam perkara sengketa lahan di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi menuai kekecewaan dari warga Kampung Pondok, Jumat siang, 9 Januari 2026.
Warga menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Perwakilan warga, Sahrul, menyampaikan protes keras atas gugatan yang menyeret permukiman mereka. Ia menyebut warga telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami warga Kampung Pondok Babelan jelas merasa tidak puas. Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan kami duga tidak sah,” ujar Sahrul.
Baca Juga: Sidang Sengketa Lahan di Babelan Kota Ditunda, Pemkab BekasiTegaskan Kepemilikan Sah
Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan dokumen yang diduga kuat palsu dalam proses gugatan.
Ia menilai tidak adil apabila hakim hanya menilai perkara dari satu objek bukti tanpa mempertimbangkan fakta historis dan sosial warga.
“Kalau penilaian hanya dari satu objek, itu tidak adil. Kami melihat ada kejanggalan besar dan indikasi mafia tanah,” tegasnya.
Warga Kampung Pondok menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus menempuh upaya hukum dan melakukan perlawanan demi mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.
“Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah,” tandas Sahrul.
Warga juga berharap dukungan dari Pemerintah Daerah dapat menjadi titik terang dalam memperjuangkan keadilan. Saat ini, warga memilih untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik dokumen ilegal.***




