BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota memulangkan 10 pelajar yang sebelumnya diamankan akibat terlibat dalam kericuhan di Jalan Raya Jatiwaringin dan Jalan Raya Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi. Para pelajar tersebut langsung dijemput orang tua masing-masing untuk selanjutnya dibina.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan bahwa meski dipulangkan, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
“Proses hukum kepada 10 anak di bawah umur itu diselesaikan dengan diversi,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Gedung Serbaguna di Bekasi Utara Terbakar Akibat Bocah Main Petasan, Rugi Rp75 Juta
Bayu menjelaskan, diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan seluruh anak yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar di Kota Bekasi. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus terhambat oleh proses hukum.***




