POJOKSATU.id - Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Program yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Dani Hendrato selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi (PPPDW), menerangkan pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
"Untuk balik nama sendiri, masyarakat tidak harus membayar biaya Balik Nama lagi," ungkap Dani, kepada pojoksatu.id, Selasa, 4 Juli 2023.
Dia menyebutka untuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya langsung.
"Kalau 7 tahun jelas ya harus cek fisik. Kendaraan harus di bawa, BPKB harus di bawa, kemudian STNK harus di bawa. Kalau yang hilang STNK-nya harus terlebih dahulu mengurusnya," jelas dia.
Sementara itu, Andrew mengaku, dengan adanya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat membantu masyarakat.
"Ini kan membantu masyarakat untuk membayar Pajak ini, karena kan malas juga masyarakat yang harus membayar denda-denda lainnya jadi sangat membantu jika ada program ini," ungkap Andrew.
Masyarakat juga kata dia, tidak perlu takut lagi untuk membayar pajak kendaraan karena adanya program yang diberikan tersebut.
"Sangat membantu dan sangat meringankan beban. Seharusnya Pemerintah mendukung program tersebut," demikian kata dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




