POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wowon cs di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Agenda sidang itu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang.
Para saksi ini berperan dalam menangani para korban setelah kejadian tersebut.
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dese Solehudin, yang merupakan pelaku pembunuhan, hadir dalam sidang tersebut dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian menggunakan laras panjang.
Mereka menggunakan rompi tahanan dan menunggu di ruang tunggu pengadilan sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Wowon cs, 55 Adegan Diperagakan
Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota turut mengawal para pelaku ke ruangan sidang Utama Cakra. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum.
Keterangan dari saksi-saksi dokter RSUD Bantargebang diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai penanganan korban setelah kejadian pembunuhan.
Sidang ini merupakan proses lanjutan dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran atas kasus pembunuhan yang telah terjadi sebelumnya.***




