POJOKSATU.id - Wowon CS, terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai dengan menggunakan racun, dijadwalkan akan menghadapi persidangan untuk pembacaan tuntutan pada tanggal 5 September 2023.

Kasus pembunuhan berantai yang melibatkan Wowon CS diungkap setelah satu keluarga ditemukan keracunan di sebuah rumah kontrakan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada tanggal 12 Januari 2023.

Sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan ini di pengadilan Negeri Kota Bekasi. Awalnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada pekan sebelumnya, yakni pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wowon cs Sebut Keterangan Dokter RSUD Bantargebang Tidak Buktikan Apapun

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) membutuhkan waktu untuk menyusun materi tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, di pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kasus pembunuhan berantai ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehuddin.

Baca Juga: Hakim Minta Balita Korban Selamat Racun Wowon Cs Dihadirkan pada Sidang Berikutnya

Selama persidangan, lima agenda telah dilaksanakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Saksi-saksi tersebut termasuk Dokter RSUD Bantargebang, Dokter forensik Polri, penjual racun tikus, pemilik kontrakan tempat kejadian perkara, serta satu korban yang selamat bernama NR.

Selain itu, korban yang meninggal dunia dalam kasus ini adalah Ai Maemunah dan dua anaknya, yaitu Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Penting dicatat bahwa selain kasus pembunuhan berantai di Bekasi, polisi juga berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka di Cianjur.***