BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan ada tidak ada lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lolos pileg 2024 karena persyaratan yang kurang.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi Achmad Edwin menjelaskan dari lima bacaleg tersebut 3 bacaleg ditarik partai sementara dua caleg lainnya tidak memenuhi syarat.
"Jadi dengan lima orang Bacaleg tidak mengikuti, totalnya 822 yang ada di penetapan DCT," ucap Edwin saat dihubungi awak media, Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: 11 Mobil Rusak Diseruduk Truk Orange di Jalan Ahmad Yani
Dia mempersilahkan bacaleg yang tidak lolos dalam pileg 2024 untuk menggugat kepada Bawaslu Kota Bekasi.
"Itu hak-hak peserta yang tidak lolos pada penetapan DCT ini memang berhak melakukan gugatan," tegas dia.
Edwin memastikan bahwa nama-nama yang lolos dalam DCT sudah memenuhi syarat dan juga sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.
Baca Juga: Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan 822 nama masuk dalam DCT termaktub dalam pengumuman nomor 036/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Daftar Caleg yang akan dipilih oleh masyarakat Kota Bekasi nanti terdiri dari 540 laki-laki dan 282 perempuan. Keterwakilan perempuan hasil rekapitulasi DCT sudah memenuhi persyaratan 30 persen.***




