BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang sales promotion girl (SPG) showroom mobil dihukum dengan 14 tahun penjara dan harus membayar restitusi sejumlah Rp77.400.000.

Raeza (30) dan Jeremia (30) adalah pelaku yang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Informasi ini didapatkan setelah sidang kedua pelaku di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi.

Baca Juga: SPG Mobil Korban Pemerkosaan Tak Hadir Karena Trauma, Hakim Tunda Sidang

Sidang berlangsung tertutup di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai sebagai bentuk keadilan bagi korban.

Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku sudah maksimal dan berpihak kepada korban.

Baca Juga: Korban dan Pelaku Pemerkosaan Sama-Sama Lansia, Polisi Belum Bisa Minta Keterangan

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farrel, menyatakan bahwa korban masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Saya rasa ini sudah adil dengan apa yang didapatkan oleh korban. Karena sampai saat ini korban mengalami trauma atas kejadian tersebut," ucap dia, Kamis, 28 Desember 2023.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, dan perbuatan mereka dikecam keras sebagai tindakan yang tidak manusiawi.***