BEKASI.POJOKSATU.id - Manajemen PT Metropolitan Land menjadi pihak yang menurunkan materi videotron Anies Baswedan pada 5 layar di depan Grand Metropolitan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapat keterangan itu setelah bertemu manajemen MetLand baru-baru ini.
MetLand beralasan penurunan videotron Anies Baswedan karena materi tayang tidak sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Videotron Anies Baswedan Berhenti Tayang
"Pemasangan videotron tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak," tegas Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia kepada awak media, Jumat, 19 Januari 2024.
Vidya menjelaskan Metland melarang keras pemasangan videotron untuk kampanye dan juga politik. Materi iklan terbatas untuk diperbolehkan untuk komersial saja.
"Peruntukkannya videotron tersebut untuk iklan komersial, untuk produk komersial, bukan untuk berbau politik maupun juga kampanye," ucap Vidya.
Baca Juga: Spanduk Caleg Bertebaran di Tempat Terlarang, Satpol PP Kota Bekasi Seolah Cuek
Vendor yang memegang Videotron milik Metland tersebut yakni PT EYE Indonesia. Diketahui ada kelalaian dalam pemasangan videotron tersebut.
Vidya juga mengatakan, akan memanggil pihak vendor untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi terkait Videotron tersebut.***




