BEKASI.POJOKSATU.id - Spanduk alat peraga kampanye (APK) berbagai ukuran hasil pencopotan pada masa tenang dikumpukan di masing-masing kecamatan sebelum dibuang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota tidak membakar APK tersebut karen akan mencemari lingkungan. Sebagai gantinya, APK itu akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin sudah menerima laporan dari partai politik peserta pemilu yang mengambil APK milik mereka sendiri.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Telak di Tempat ODGJ Coblos

"Dimusnahkan dibuang ke TPA, tidak dibakar karena kalau dibakar kan tidak bagus juga menimbulkan polusi udara nantinya," kata Sodikin.

Dia mengklaim seluruh APK di wilayah Kota Bekasi sudah ditertibkan selama masa tenang. Meski demikian, pantauan wartawan bekasi.pojoksatu.id di beberapa ruas jalan lingkungan, masih banyak APK terpasang.***