BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah menetapkan jam kerja di lingkungan pemerintab pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tahun ini. Peraturan tentang jam kerja tersebut juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia tentunya termasuk Kota Bekasi.

Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menjelaskan ada perubahan jam kerja menyesuaikan pada bulan Ramadan yaitu perubahan pada jam masuk dan jam pulang berdasarkan aturan BKPSDM.

Gani merincikan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam operasional hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Kemudian untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Realisasi Pembangunan di Wilayah Kota Bekasi

"Sementara hari Jumat itu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk jam istirahat itu pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB," ucap dia.

Sementara itu, kata Gani, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Lalu, hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, untuk jam istirahat yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Gani Muhamad Jelaskan Alasan Rencana Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadan 1445 Hijriah,” kata Gani

Pelaksanaan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.***