BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan memanggil pelapor kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Bekasi Timur dan 3 Mustikajaya dan Rawalumbu.

"Kita akan melakukan pemanggilan terhadap warga Bekasi Timur yang melaporkan kasus tersebut," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Meningkat, Perusahaan di Bekasi Ini Diganjar Penghargaan

Bawaslu juga akan meminta keterangan PSI hari ini (14 Maret) untuk klarifikasi terkait kasus dugaan penggelembungan suara.

“Kita sudah sesuai dengan aturan yang ada Perbawaslu 7. Pemanggilan harus hari kerja. Maka itu hari ini akan kita panggil para pelapor ya,” demikian kata dia.***