BEKASI.POJOKSATU.id - Dua partai yang berpartisipasi dalam pemilihan umum di Kota Bekasi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengonfirmasi bahwa dua partai tersebut telah mengajukan gugatan ke MK terkait ketidakpuasan hasil pemilu.

Ali tidak merinci identitas dua partai tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Kembali Tunda Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

"Ada laporan yang masuk terkait dapil 1 dan dapil 2 Kota Bekasi dari dua partai peserta pemilu," kata Ali pada Selasa, 26 Maret 2024.

Ali menegaskan gugatan yang diajukan oleh 2 partai pemilu tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di Kota Bekasi, meskipun dia belum mengetahui rincian permohonan atau gugatan dari kedua partai tersebut.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kota Bekasi telah menyiapkan data pendukung yang akan digunakan dalam persidangan.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Targetman Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai Hari Ini

“Kami sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan KPUD Kota Bekasi,” jelas Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa KPU Kota Bekasi akan didampingi oleh tim hukum dari KPU RI dalam menghadapi gugatan di MK.

“Kami akan diberikan pendampingan hukum oleh KPU RI,” demikian kata dia.***