BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota hanya memberikan sanksi tilang terhadap remaja berinisial MH (16 tahun) yang menabrak puluhan kendaraan.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi, mengatakan pelaku tabrak lari sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Anak tersebut masih pelajar dan kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan," ujar Suwandi, Kamis, 18 April 2024.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Bikin Pohon Tumbang dan Banjir di Kota Bekasi
Suwandi mengaku pihak keluarga pelaku akan menyelesaikan perkara kasus tabrak lari secara kekeluargaan dan ingin mengganti rugi.
"Para korban sendiri menerima dan bersedia untuk dilakukan perbaikan kendaraan yang alami kerusakan," jelas dia.
Dengan alasan belum mempunyai SIM, maka dari itu pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota hanya memberikan sanksi tilang saja.
"Namun kepada anak pengemudi mobil tersebut ditilang, karena tidak memiliki SIM," demikian kata Suwandi.***




