BEKASI.POJOKSATU.id - anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari kembali melakukan penyebarluasan peraturan daerah kepada masyarakat kota Bekasi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, 2 Mei 2024.

Kepada masyarakat yang hadir, Ade Puspitasari menjabarkan tentang Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

"Kami sosialisasikan kepada masyarakat adalah Perda Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 Karena sangat penting untuk diketahui warga," tutur dia, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: 5 Bakal Cawalkot Bekasi dari Golkar, Ade Puspitasari Masuk Radar

Ade Puspitasari yang juga merupakan ketua lembaga perlindungan anak Kota Bekasi ini mengatakan penting bagi masyarakat yang juga orang tua untuk mengetahui apa isi perda tersebut.

"Di dalam Perda ini kita bisa mengetahui apa saja penyelenggaraan Perlindungan Anak dan kita juga dapat mengetahui hak-hak anak saya yang saya harap semoga masyarakat bisa lebih memahami tentang kerja ini setelah kegiatan ini berlangsung," kata dia.

Dalam acara tersebut tampak antusias warga yang bertanya kepada adik Puspitasari dan dalam sesi ini warga terlihat aktif.***