BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMKN 8 Kota Bekasi dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah melibatkan kepala sekolah menyuruh para peserta didik baru membeli formulir seharga Rp25 ribu untuk daftar PPDB.
"Pada tahap pertama PPDB, saya dikirim video ada anak-anak SMK yang memberikan pelayanan memberi bayaran itu dikasih formulir di dalam map sekolah seharga Rp 25 ribu," ucap Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Ade Afriandi, saat dihubungi awak media, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Wajibkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk PPDB 2024
Ade menerangkan saat ditemukan formulir pendaftaran terdapat nama-nama calon siswa serta ditemukan angka rupiahnya.
"Kami sudah kerahkan tim penyidik PNS, Satpol PP, lalu aduan ini sudah dituangkan dalam berita acara PNS dan saksi kepegawaim diserahkan ke BKD ataupun untuk punglinya kita serahkan ke saber pungli," tutur Ade.
Ade berharap, tim Satgas Saber Pungli Kota Bekasi bisa merespon dan mengambil tindakan segera, dengan adanya laporan dugaan penarikan uang saat melakukan pendaftaran PPDB tersebut.
"Kami tidak OTT, jadi kewenangan kami di Satpol PP, PNS dan kemudian nilai total berapa itu saber pungli dan inspektorat," demikian kata dia.***




