BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui kesulitan untuk mengawasi penjualan rokok-rokok eceran yang beredar di area lingkungan sekolah.

"Bagaimana anak-anak sekolah itu yang ingin membeli eceran itu," ungkap Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Rabu 7 Agustus 2024.

Untuk mengatasi kekurangan itu, Gani ingin membangun kesepakatan dan kesepemahaman soal itu.

Orang yang menjual itu mau menolak enggak ini yang harus kita bangun kesepahaman," ujar Gani.

Gani juga mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak ada pedagang di sekitar lingkungannya yang menjual rokok eceran.

Baca Juga: Satpol PP Masih Biarkan APK Bacalon Wali Kota Bekasi Terpajang di Berbagai Tempat

"Sudah diingatkan juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada (pedagang) yang menjual eceran (dalam) radius 200 meter dari sekolah. Itu kan sesuai dengan arahan dari pusat," tegas dia.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan itu mengatur larangan penjualan rokok secara ecera per batang dan pedagang tidak boleh menjualnya di kawasan sekolah atau ramai anak.***