BEKASI.POJOKSATU.id - Suhu politik di Kota Bekasi mulai memanas. Hal ini ditandai dengan terjadinya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

Perusakan APK diketahui terjadi pada paslon nomor urut 1, yakni Heri Koswara dan juga Sholihin. sejumlah APK terpasang di wilayah Rawalumbu dan Mustikajaya dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Mereka mengaku kecewa dengan ulah oknum tidak bertanggung jawab tersebut dan meminta pelaku perusakan APK ditindak tegas.

Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri Koswara-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan, sangat kecewa dengan tindakan perusakan APK milik Paslon Heri Koswara dan Solihin.

Baca Juga: Ini Program Unggulan Heri Koswara dan Sholihin, Pelayanan Kesehatan Bakal Jadi Prioritas

Shalih menerangkan, pihaknya akan melaporkan perusakan APK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk nantinya melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kota Bekasi," tegas Shalih, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan dan menghilangkan APK peserta pemilu lainnya.

Tindakan itu melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di mana, seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu.

"Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tegas dia. ***